Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Tetapi, di balik itu muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). UU ITE ini dinilai bukan memberikan kepastian hukum, akan tetapi telah menjadi momok menakut-nakuti dunia online. Dimana saat ini, di setiap milis dan komunitas online, kreatifitas seakan direm untuk menyampaikan opini. Dunia online yang dapat mengasah dirinya, mendewasakan komunitas, seakan berhadapan dengan sebuah tembok buntu kemunduran.

Contoh Kasus :

Kasus Erick J Adriansjah

Waktu: November 2008

Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)

Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list

Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi

Motivasi: Informasi terbatas kepada klien

Konten:Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.

Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha

Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik).  Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.           

Menanggapi kasus diatas, menurut saya, meski motifnya cuma sekadar iseng ataupun karena ketidakpahaman/ketidaktahuan terhadap aturan-aturan terkait, sebaiknya kita berhati – hati dan jangan sembarangan menggunakan perangkat TI (HP, komputer, internet, dan lain sebagainya). Pemerintah sekarang (mestinya dulu-dulu juga) tak segan-segan menindak sang pelaku. Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja membuat gempar. Tetapi, mengingat Indonesia merupakan negara demokratis hal ini tidak sesuai karena seharusnya rakyat indonesia bebas mengeluarkan pendapatnya.

Jadi pendapat saya, tidak semua isi UU ITE jelek. Sebagai contoh adanya sanksi bagi aksi perjudian dan pornografi, merupakan hal yang baik.Tetapi, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 1 harus segera direvisi, sebab bertentangan dengan semangat demokrasi. Saya berharap UU ITE dapat direvisi lagi oleh lembaga hukum yang berwenang agar lebih sesuai untuk masyarakat luas, bukan justru memanfaatkan pasal-pasal dari UU tersebut untuk menjerat rakyat kecil, apalagi warga yang tidak paham hukum, terutama UU ITE. Terlepas dari beberapa kekurangan teknis seperti pemuatan pelarangan pada judul bab dan kemungkinan penafsiran yang luas terhadap istilah-istilah yang digunakan, UU ITE tetap harus diberikan apresiasi yang tinggi serta didorong penerapannya secara luas karena manfaat serta potensi yang dimilikinya bagi perkembangan Indonesia.